ETIKA
PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Kode
Etik AICPA terdiri atas dua bagian;
1) Prinsip-prinsip
Etika
2) Aturan
Etika (rules)
Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC:
1) Integritas.
Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
Jadi sikap integritas harus dipertahankan oleh seorang auditor yang mengaudit
laporan keuangan karena hal ini menyangkut dengan kewajaran atas laporan
keuangan yang diberikan oleh seorang auditor.
2) Objektivitas.
Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau
dibawah penguruh orang lain sehingga mengesampingkan
pertimbangan bisnis dan profesional. Jika seorang auditor tidak bersikap
objektif maka pendapat yang diberikan oleh auditor tersebut tidak dapat
dipercaya.
3) Kompetensi
profesional dan kehati-hatian. Seorang akuntan professional mempunyai kewajiban untuk memelihara
pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang
diperlukan untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa
profesional yang kompeten yang didasarkan
atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorang akuntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti
standar-standar profesional harus
bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar professional dan teknik yang berlaku dalam memberikan
jasa profesional.
4) Kerahasiaan.
Seorang akuntan profesional harus menghormati kerahasiaan formasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional
dan bisnis serta tidak boleh
mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat
hak profesional untuk mengungkapkannya.
5) Perilaku
Profesional. Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan
perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Karena apabila
seorang akuntan professional tidak patuh hukum maka hal ini dapat merusak atau
mencinderai profesi seluruh akuntan.
Aturan dan Interpretasi Etika.
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan
terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka,
tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di
samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh
sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme
pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap
anggota yang tidak menaatinya.
Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar